Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran

Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sedang mencoba bermain biliar saat mengunjungi kantor redaksi Jawa Pos. Foto: dokumen Jawa Pos

Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya mencakup hak kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang, ataupun ketika ditahan untuk alasan lainnya.

Mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja. 

Selain itu, pekerja migran dan keluarganya juga memperoleh hak akses informasi terkait pekerjaan, kondisi kerja, kontrak kerja, perlakukan adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.

Konsesnsus itu juga menjelaskan bahwa pekerja migran bebas mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman esuai aturan yang berlaku di negara penempatan. Mereka juga bebas berkumpul dan berserikat dengan asosiasi/organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Ide konsensus ASEAN tentang perlindungan terhadap pekerja tercetus sejak KTT ke-12 di Cebu, Filipina pada 2007. Konsensus yang dikenal dengan Cebu Declaration itu mengamanatkan ASEAN untuk memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.   

Meski instrumen tersebut dihasilkan secara konsensus, lanjut Menaker, namun tetap memiliki mekanisme review untuk menjamin pelaksanaannya menuju ke arah dokumen yang legally binding (mengikat secara hukum).  Selain itu, dokumen konsensus bakal diikuti action plan yang akan disusun bersama di bawah senior labour official meeting.(eno/jpnn)


Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News