Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran

Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya mencakup hak kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang, ataupun ketika ditahan untuk alasan lainnya.
Mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja.
Selain itu, pekerja migran dan keluarganya juga memperoleh hak akses informasi terkait pekerjaan, kondisi kerja, kontrak kerja, perlakukan adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.
Konsesnsus itu juga menjelaskan bahwa pekerja migran bebas mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman esuai aturan yang berlaku di negara penempatan. Mereka juga bebas berkumpul dan berserikat dengan asosiasi/organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.
Ide konsensus ASEAN tentang perlindungan terhadap pekerja tercetus sejak KTT ke-12 di Cebu, Filipina pada 2007. Konsensus yang dikenal dengan Cebu Declaration itu mengamanatkan ASEAN untuk memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.
Meski instrumen tersebut dihasilkan secara konsensus, lanjut Menaker, namun tetap memiliki mekanisme review untuk menjamin pelaksanaannya menuju ke arah dokumen yang legally binding (mengikat secara hukum). Selain itu, dokumen konsensus bakal diikuti action plan yang akan disusun bersama di bawah senior labour official meeting.(eno/jpnn)
Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DMDI Indonesia Jadi Tuan Rumah Majelis Tilawah Al-Qur’an Antarbangsa
- MSIG Bangga jadi Title Partner Pertama 'ASEAN MSIG Serenity Cup'
- Vietnam Mitra Strategis Indonesia di ASEAN, Waka MPR: Kerja Sama Harus Ditingkatkan
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- 5 Negara ASEAN Jalin Kerja Sama AEO, Apa Manfaatnya bagi Eksportir dan Importir RI?