Indonesia Akan Ubah Pola Pendekatan ke Pengguna Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan
Indonesia berada dalam status darurat narkoba.
Pemerintah dan sejumlah pihak terkait lain kini sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Di antarannya melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kemenkumham telah membentuk satuan tugas sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di dalam rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Pernyataan itu diungkapkan Yasonna saat
membahas sejumlah isu hukum terkait penyalahgunaan narkoba, bersama sejumlah delegasi dari Global Commission on Drug Policy, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (30/1).
Global Commission on Drug Policy (GCDP) merupakan organisasi yang fokus mengadvokasi kebijakan tentang narkoba, dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, hak asasi manusia (HAM) dan kesehatan masyarakat. Organisasi ini didirikan sejumlah tokoh dunia 2011 lalu dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Hadir delegasi GCDP yaitu Ketua Komisioner Madam Ruth Dreifuss. Ia merupakan mantan presiden dan menteri dalam negeri Swiss. Ada juga komisioner Jose Ramos-Horta, mantan Perdana Menteri dan Presiden Timor Leste. Geoff Galop, mantan Gubernur Australia Barat dan staf GCDP Khalid Tinasti.
Menurut Yasonna, Satgas dibentuk sesuai Instruksi Presiden Nomor 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
Penggunaan narkoba di Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dijatuhi hukuman penjara. Hal ini menyebabkan terjadinya over kapasitas di rutan maupun di lapas. Bahkan hampir setengah penghuni rutan maupun lapas, terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Indonesia bisa belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam menghadapi permasalahan narkoba, seperti Swiss, Portugal dan Ekuador.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO