Indonesia Akhirnya Ekstradisi Penyelundup Manusia ke Australia
Jumat, 14 Agustus 2015 – 08:24 WIB
Bila terbukti bersalah, Sayad Abbas bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Pemerintah Indonesia akhirnya mengekstradisi terdakwa penyelundupan manusia Sayad Abbas untuk diadili di Australia, terkait tenggelamnya perahu pencari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komunitas Lebanon di Australia Merasa Marah dan Sedih Atas Serangan Israel di Tanah Kelahirannya
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- Dunia Hari Ini: Lebanon Mengatakan AS Jadi Kunci dalam Perang dengan Israel
- Dunia Hari Ini: Serangan Udara Israel Menewaskan Hampir 500 Jiwa
- Dunia Hari Ini: Sri Lanka Punya Presiden Baru
- Dunia Hari Ini: Pemimpin Hizbullah Sebut Serangan Israel 'Deklarasi Perang'