Indonesia Akhirnya Ekstradisi Penyelundup Manusia ke Australia
Jumat, 14 Agustus 2015 – 08:24 WIB

Indonesia Akhirnya Ekstradisi Penyelundup Manusia ke Australia
Bila terbukti bersalah, Sayad Abbas bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Pemerintah Indonesia akhirnya mengekstradisi terdakwa penyelundupan manusia Sayad Abbas untuk diadili di Australia, terkait tenggelamnya perahu pencari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi