Indonesia Akhirnya Ekstradisi Penyelundup Manusia ke Australia
Jumat, 14 Agustus 2015 – 08:24 WIB
Bila terbukti bersalah, Sayad Abbas bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Pemerintah Indonesia akhirnya mengekstradisi terdakwa penyelundupan manusia Sayad Abbas untuk diadili di Australia, terkait tenggelamnya perahu pencari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara