Indonesia-AS Kompak Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Indonesia-AS Kompak Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Delegasi Kemenkumham dalam pertemuan Trade Investment Framework Agreement (TIFA) Indonesia–Amerika Serikat ke-16 di Washington, 12-13 Juni. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, WASHINGTON - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Dalam rangka itu pula Kemenkumham mengirim Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Dede Mia Yusanti ke pertemuan Trade Investment Framework Agreement (TIFA) Indonesia–Amerika Serikat (AS) ke-16 di Washington, 12-13 Juni.

“Dalam pertemuan ada pembahasan mengenai Intellectual Property Working Group,” ujarnya Jumat (16/6).

Dede lantas memerinci beberapa hal yang dibahas bersama Daniel Lee selaku Deputy Assistant US Trade Representative Intellectual Property and Innovation. Di antaranya  isu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan implementasinya di Indonesia dalam meningkatkan investasi asing ke tanah air.

Ada pula pembahasan mengenai merek yang berkaitan dengan Indikasi Geografis, pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta, serta penegakan hukum kekayaan intelektual Indonesia. 

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas Generalized System of Preferences atau Sistem Preferensi Umum yang berarti sistem penurunan atau pembebasan tarif bea masuk oleh beberapa negara maju atas barang-barang industri yang dihasilkan negara-negara sedang berkembang. “Hal itu dikaitkan dengan kekayaan intelektual Indonesia,” tutur Dede. 

Pertemuan TIFA tidak hanya membahas isu-isu terkait kerja sama bidang kekayaan intelektual antara Indonesia dengan Amerika Serikat dalam perdagangan dan investasi. Sebab, pertemuan itu juga membahas penegakan hukum kekayaan intelektual.

Sedangkan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI Kemenkumham Salmon Pardede menjelaskan tentang Intellectual Property Workplan Indonesia-Amerika Serikat. Menurutnya, Amerika Serikat akan mendukung Indonesia dalam meningkatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Dari situ, Indonesia diharapkan bisa keluar dari status Priority Watch List berdasarkan Special 301 Report yang dikeluarkan oleh perwakilan dagang Amerika Serikat. “Supaya sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia lebih kuat dan efektif,” ucapnya.(adv/jpnn)


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Dalam rangka itu pula


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News