Indonesia Audit Watch Ragukan Perhitungan BPKP Soal Kerugian Proyek BTS
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengaku meragukan penghitungan yang diasumsikan sebagai kerugian negara dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Iskandar pun mendorong Kejaksaan Agung segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo, supaya data yang dihasilkan sahih, valid, dan faktual.
“Kami ragu dengan angka Rp 8,3 T,” kata Iskandar dalam keterangan persnya, Senin (5/6).
Dia menyebutkan dari informasi yang diterima, para vendor dalam proyek itu sudah melakukan belanja berbagai perangkat penunjang untuk pembangunan BTS.
“Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen. Maka dari itu kami meragukan penghitungan BPKP," kata dia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta Kejaksaan Agung menjawab keraguan publik terhadap hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
"Sebab BPKP hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen," kata Boyamin.
Padahal secara faktual seharusnya sampai Desember 2022, yang anggaran sebesar Rp 8,3 triliun itu sudah terserap sebesar 90 persen atau setara Rp 7,47 triliun untuk belanja perangkat BTS.
Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyatakan pihaknya meragukan penghitungan kerugian negara dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo oleh BPKP.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan