Indonesia Bakal Kaji Sistem Angkutan Sewa Khusus di Korsel
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengkaji dan mempelajari sistem pengoperasian Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang ada di Korea Selatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, hal ini karena Korea Selatan dinilai sebagai negara yang berhasil menerapkan kebijakan angkutan sewa khusus.
“Indonesia perlu mengkaji penerapan ASK di Korea Selatan dan mengambil hal-hal positif agar bisa diterapkan di Indonesia,” kata Budi di sela pertemuan dengan Duta Besar Korea Selatan Kim Chang-Beom, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta Kamis (12/4).
Sementara duta besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengatakan ada dua solusi yang dilakukan di Korea Selatan, yaitu solusi regulasi dan solusi teknologi.
"Dari segi regulasi, di Korea Selatan itu ASK adalah pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional, sampai sekarang keseimbangan masih terjaga," katanya.
Perusahaan aplikasi asal Korea Selatan Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi angkutan taksi dan ASK hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau jam berangkat dan pulang bekerja.
Umar menyebutkan sebanyak 96 persen angkutan taksi sudah menggunakan aplikasi tersebut dan terhitung 18 juta pengguna sudah terdaftar di jasa daring tersebut serta sudah ada 1,5 juta panggilan setiap harinya.
Untuk tarif, taksi dan ASK tidak terlalu jauh berbeda, yang membedakan adalah penggunaan aplikasi yang memudahkan konsumen.
Korea Selatan dinilai sebagai negara yang berhasil menerapkan kebijakan angkutan sewa khusus.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project