Indonesia Bakal Kaji Sistem Angkutan Sewa Khusus di Korsel
Jumat, 13 April 2018 – 04:21 WIB
"Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan baik di Indonesia maupun di Korea Selatan untuk mengatur ASK. Hanya saja, untuk aplikasi di Korea Selatan diberikan gratis, sedangkan di Indonesia sistem bagi hasil atau profit sharing 20 persen untuk aplikator, 80 persen untuk pengemudi," jelasnya.
Untuk itu Budi akan mengundang dan bertemu dengan pihak Kakao Co. guna membicarakan hal ini lebih lanjut.(chi/jpnn)
Korea Selatan dinilai sebagai negara yang berhasil menerapkan kebijakan angkutan sewa khusus.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project