Indonesia Bakal Semakin Digdaya dengan PP Minerba Baru

Indonesia Bakal Semakin Digdaya dengan PP Minerba Baru
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan peraturan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

PP baru itu menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mewajibkan investor asing pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap. Selain itu, PP baru tersebut juga mengatur harga patokan penjualan minerba, sekaligus mewajibkan pemegang kontrak karya untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi.

Langkah pemerintah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 itu mendapat dukungan dari Seknas Jokowi. Apalagi PP baru itu dilengkapi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 yang mengatur syarat-syarat ekspor mineral mentah yang dimurnikan.

Ketua Umum Seknas Jokowi M Yamin mengatakan, PP itu menjadi bukti jati diri Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara yg secara bersungguh-sungguh menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, PP baru itu akan membuat Indonesia lebih berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, katanya, kebijakan itu akan memperbaiki iklim investasi, menciptakan lapangan kerja lebih luas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. “Dan yang terpenting Indonesia sedang berusaha menuju kemandirian ekonomi sebagaimana Trisakti dan Nawacita,” ujarnya, Minggu (15/1).

Yamin menambahkan, kecerdasan dan ketegasan Jokowi -panggilan Joko Widodo- diterjemahkan secara baik oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. “Ini adalah kebijakan yang sangat ditunggu pengusaha tambang yang sudah lama tidak bisa mengembangkan usaha ekspor minerba,” ujar Yamin, Minggu (15/1).

Menurut Yamin, kinerja Jonan memang sudah teruji saat memimpin PT Kerata Api Indonesia (KAI) ataupun Kementerian Perhubungan. “Tak salah Presiden Jokowi menugaskannya di ESDM berpasangan dengan Archandra,” sambung Yamin.

Yamin menyebut Peraturan Menteri ESDM yang baru meski memberi kelonggaran pada ekspor minerba, namun juga memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan. Yakni mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat. “Ini adalah ide cerdas,” tegasnya.

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan peraturan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News