Indonesia Bakal Semakin Digdaya dengan PP Minerba Baru

Indonesia Bakal Semakin Digdaya dengan PP Minerba Baru
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

Karenanya, mau tak mau perusahaan tambang harus membuat smelter. "Kalau sengaja tidak membuat (smelter), memolor-molor, dicabut rekomendasi ekspornya,” tegasnya.

Sedangkan divestasi saham 51 persen di perusahaan tambang milik asing, kata Yamin, merupakan perwujudan atas amanah UUD 1945. “Divestasi 51 persen saham itu sejalan dengan semangat konstitusi,” tegasnya.

Sedangkan Sekjen Seknas JOKOWI Osmar Tanjung meyakini Indonesia akan mencapai kedaulatan energi dalam lima tahun ke depan. Menurutnya, PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan cara bagi pemerintah meluruskan kebijakan yang bengkok di bidang pengelolaan sumber daya alam.

Osmar bahkan mengibaratkan Presisen Jokowi bersama Jonan dan Arcandra seperti Three Musketeers yang berjuang mati-matian membela kepentingan negara. “Saya berharap Presiden Jokowi, Jonan dan Arcandra bisa menjalankan prinsip Three Musketeers, one for all, all for one (satu untuk semua, semua untuk satu, red),” sambung Osmar.(ara/jpnn)


Pemerintah baru-baru ini menerbitkan peraturan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News