Indonesia Bakal Tergabung di Madrid Union, Ini Manfaatnya

Indonesia Bakal Tergabung di Madrid Union, Ini Manfaatnya
Menkumham Yasonna H Laoly bersama Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry dan Plt Dirjen KI Kemenkumham Aidir Amin Daud (kanan) serta Dubes LBBP untuk Swiss dan PTRI di PBB Hasan Kleib dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (19/9).

Dengan demikian merek yang didaftarkan melalui Sistem Madrid mendapat pasar internasional melalui administrasi tunggal di Biro Internasional WIPO. Bahkan dengan melalui Sistem Madrid, prosedur pendaftaran merek bagi investor juga akan lebih mudah. 

Yasonna juga menjelaskan, pendaftar merek asing dengan Sistem Madrid akan mendaftarkan mereknya ke suatu negara melalui WIPO, yang kemudian akan meneruskan pendaftaran kepada lembaga pendaftaran merek di masing-masing negara tujuan.  “Hal ini juga akan sangat bermanfaat bagi para pemilik merek Indonesia dalam melakukan pengembangan bisnisnya di luar negeri sehingga mendorong daya kompetitif produk Indonesia dalam perdagangan global,” ujarnya.

Nantinya, pemilik merek Indonesia melalui Sistem Madrid tidak perlu mendaftarkan merek satu per satu di setiap negara. Sebab, jika Indonesia sudah menjadi bagian dari Madrid Union maka pemegang merek bisa memanfaatkan aksesi atas Sistem Madrid.

Sedangkan menurut Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan Sistem Madrid, yakni dengan keberadaan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Francis menilai Pemerintah Indonesia sudah siap bergabung dengan Sistem Madrid dan dapat menyampaikan surat permohonan melalui Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa untuk menjadi anggota ke-100 Madrid Union melalui aksesi Protokol Madrid.

“Dengan demikian, Sekretariat WIPO akan memastikan agar proses aplikasi dari negara lain dapat ditahan terlebih dahulu untuk memprioritaskan Indonesia menjadi anggota ke-100 Madrid Union,” ucapnya.

Hal ini juga sesuai dengan komitmen negara-negara ASEAN untuk menjadi bagian dalam Sistem Madrid terkait pendaftaran merek internasiona guna mendukung Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Sebab, sejauh ini hanya Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Singapura, Filipina dan Vietnam yang sudah mengakses Protokol Madrid. 

Ahli hukum asal Australia itu mengatakan, salah satu yang menjadi nilai positif bagi Indonesia untuk mengakses Protokol Madrid adalah adanya kesempatan untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal ini bisa dilihat dari pengalaman negara-negara yang sudah mengaksesi Protokol Madrid, di mana pendapatan negara tersebut meningkat cukup drastis. 

WIPO telah siap untuk mendukung segala bentuk promosi pemanfaatan Sistem Madrid di Indonesia dalam komunitas internasional untuk pendaftaran merek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News