Indonesia-Belanda Perkuat Kerja Sama Sektor Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dan Belanda sepakat meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut disepakati dalam pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Belanda di sela-sela pertemuan G20.
Pada pertemuan itu, delegasi Indonesia dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Minister of Social Affairs and Employment, Wouter Koolmees.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan bilateral itu adalah kerja sama terkait perlindungan sosial yang telah berakhir masa berlakunya.
Pemerintah Belanda mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersama melakukan evaluasi dan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.
"Kami menyambut baik rencana evaluasi dan perpanjangan MoU perlindungan sosial. Dengan kerja sama ini, kami yakin kedua negara dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah, dalam keterangan pers di Catania, Italia, Jumat (25/6).
Hal lain yang dibahas, kata Hindun, adalah rencana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor nurse dan caregiver (perawat) ke Belanda.
Hindun mengatakan peluang kerja sebagai nurse dan caregiver bagi PMI di Belanda terbuka luas.
Pasalnya, saat ini Belanda sedang membutuhkan perawat dalam jumlah besar karena meningkatnya penduduk usia tua.
"Ini tentu menjadi peluang bagus untuk penempatan specified skilled workers asal Indonesia pada sektor kesehatan (nurse dan caregiver)," kata Hindun.
Indonesia dan Belanda sepakat meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Pemerintah Pastikan Tak Ada PMI yang Terdampak Gempa di Taiwan
- Wujudkan Akselerasi Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker