Indonesia Belum Menang Lawan IMFA?
jpnn.com, JAKARTA - Kemenangan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) diklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun, yang merupakan kerugian IMFA di Indonesia.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad menilai pemerintah belum sepenuhnya bisa bernafas lega. Pasalnya, IMFA diprediksi bakal mengajukan keberatan.
"Mereka (IMFA) bisa mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. Tentunya dengan bukti dan alasannya harus jelas yakni bertentangan dengan kepentingan umum," kata Suparji, Kamis (4/4).
Tak hanya itu, putusan arbitrase itu pun belum sepenuhnya disebut sebagai penyelamatan keuangan negara.
Hal ini karena perlu ada eksekusi dari putusan pengadilan negeri, yakni PN Jakarta Pusat.
"Jika Ketua PN mengakui kekalahan IMFA, maka baru bisa memberikan peritnah untuk pelaksanaan putusan tersebut. Jadi apakah putusan itu sudah diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan?," tanyanya.
Terkait sikap kejaksaan yang tidak mengusut pidana kasus yang berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Barito Timur pada saat kontrak itu diberikan, Suparji mengatakan harus diusut hingga tuntas.
"Ya harus diusut tuntas. KPK juga perlu melakukan supervisi kasus ini," tegas dia.
Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) diprediksi bakal mengajukan keberatan.
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Peradi Jakbar Langsung Studi Banding ke Bangkok Setelah Gelar Rapat Anggota Cabang
- Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional
- Wincen Santoso Masuk Daftar 20 Pengacara Paling Berpengaruh di Singapura
- Hukuman Berkurang, Chelsea Boleh Belanja Pemain Januari 2020