Indonesia Belum Menang Lawan IMFA?

Sementara pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyampaikan apresiasi terhadap tim lawyer di samping kejaksaan yang ikut membantu pemerintah mengalahkan gugatan IMFA.
Hanya saja, dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu sombong mempublikasikan kemenangan sebelum pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase tersebut.
"Mungkin di masa-masa Pemilu 2019, semua ingin menjadi pahlawan di negeri ini. Dan melupakan hal-hal teknis dalam hukum, dengan mengedepankan pencitraan terlebih dahulu. Harusnya tunggu selesai putusan pengadilan negeri dan pastikan ada uang masuk ke kas negara, barulah gembor-gembor kemenangan," kata Fajar.
Menurut dia, proses pelaksanaan putusan pun bisa terbilang masih cukup panjang. Sebab setelah dari PN Jakarta Pusat, maka ketua pengadilan mengirimkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Karena MA merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan putusan eksekutorial atau exequatur atas putusan arbitrase asing tersebut," urainya.
Sebagai informasi, IMFA menggugat pemerintah dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
Karena timpang tindih itu, IMFA mengklaim pemerintah Indonesia melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah RI untuk membayar ganti rugi kepada IMFA sebesar Rp 6,68 triliun.(chi/jpnn)
Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) diprediksi bakal mengajukan keberatan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Peradi Jakbar Langsung Studi Banding ke Bangkok Setelah Gelar Rapat Anggota Cabang
- Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional