Indonesia Bentuk Tim Jawab Tudingan AS
Produk CPO Disebut Tidak Ramah Lingkungan
Selasa, 13 Maret 2012 – 13:37 WIB
Sebelumnya, Pemerintah AS menerbitkan notifikasi EPA mengenai standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbarui. Intinya pihak AS menyatakan bahwa bahan bakar minyak nabati atau biofuel yang berasal dari CPO Indonesia belum memenuhi standar terbarukan.
Standar batas pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan EPA untuk biodiesel dan renewable diesel dari bahan baku sawit, sebagaimana dimuat dalam ketentuan tersebut, adalah minimal 20 persen.
Hasil analisa EPA saat ini untuk minyak sawit Indonesia yang masuk ke pasar AS masih di bawah standar, yaitu 17 persen untuk biodiesel dan 11 persen untuk renewable diesel.
Namun, Amerika Serikat memperpanjang tenggat bagi Indonesia untuk menyampaikan keberatan terkait dengan larangan ekspor minyak sawit mentah ke negara itu. Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan, tenggat diperpanjang menjadi 27 Maret 2012 dari sebelumnya 27 Februari 2012. (fan)
PADANG--Pemerintah Indonesia perlu mendatangi Amerika Serikat untuk menjawab pernyataan negara adi kuasa tersebut yang menuding produk hilir crude
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah