Indonesia Bentuk Tim Jawab Tudingan AS
Produk CPO Disebut Tidak Ramah Lingkungan
Selasa, 13 Maret 2012 – 13:37 WIB

Indonesia Bentuk Tim Jawab Tudingan AS
Sebelumnya, Pemerintah AS menerbitkan notifikasi EPA mengenai standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbarui. Intinya pihak AS menyatakan bahwa bahan bakar minyak nabati atau biofuel yang berasal dari CPO Indonesia belum memenuhi standar terbarukan.
Standar batas pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan EPA untuk biodiesel dan renewable diesel dari bahan baku sawit, sebagaimana dimuat dalam ketentuan tersebut, adalah minimal 20 persen.
Hasil analisa EPA saat ini untuk minyak sawit Indonesia yang masuk ke pasar AS masih di bawah standar, yaitu 17 persen untuk biodiesel dan 11 persen untuk renewable diesel.
Namun, Amerika Serikat memperpanjang tenggat bagi Indonesia untuk menyampaikan keberatan terkait dengan larangan ekspor minyak sawit mentah ke negara itu. Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan, tenggat diperpanjang menjadi 27 Maret 2012 dari sebelumnya 27 Februari 2012. (fan)
PADANG--Pemerintah Indonesia perlu mendatangi Amerika Serikat untuk menjawab pernyataan negara adi kuasa tersebut yang menuding produk hilir crude
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang