Indonesia Bentuk Tim Jawab Tudingan AS
Produk CPO Disebut Tidak Ramah Lingkungan
Selasa, 13 Maret 2012 – 13:37 WIB
Sebelumnya, Pemerintah AS menerbitkan notifikasi EPA mengenai standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbarui. Intinya pihak AS menyatakan bahwa bahan bakar minyak nabati atau biofuel yang berasal dari CPO Indonesia belum memenuhi standar terbarukan.
Standar batas pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan EPA untuk biodiesel dan renewable diesel dari bahan baku sawit, sebagaimana dimuat dalam ketentuan tersebut, adalah minimal 20 persen.
Hasil analisa EPA saat ini untuk minyak sawit Indonesia yang masuk ke pasar AS masih di bawah standar, yaitu 17 persen untuk biodiesel dan 11 persen untuk renewable diesel.
Namun, Amerika Serikat memperpanjang tenggat bagi Indonesia untuk menyampaikan keberatan terkait dengan larangan ekspor minyak sawit mentah ke negara itu. Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan, tenggat diperpanjang menjadi 27 Maret 2012 dari sebelumnya 27 Februari 2012. (fan)
PADANG--Pemerintah Indonesia perlu mendatangi Amerika Serikat untuk menjawab pernyataan negara adi kuasa tersebut yang menuding produk hilir crude
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati