Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO 188 secara virtual, Senin (4/10). Foto: Kemnaker

"Hal ini dikarenakan ratifikasi konvensi oleh satu negara hanya berlaku bagi negara tersebut," bebernya.

Anwar Sanusi menyebutkan, ke-19 negara telah meratifikasi Konvensi ILO tahun 2007, yaitu Angola, Argentina, Bosnia and Herzegovina, Congo, Estonia, Prancis, Lithuania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand, dan Britania Raya.

"Terdapat beberapa negara yang masih berstatus not in force seperti Belanda, Polandia, dan Portugal yang akan dimulai pada tahun 2020, serta Denmark yang akan dimulai tahun 2021. Ditambah lagi satu negara belum entry into force," ungkapnya.

Anwar Sanusi mengatakan pengaturan bagi awak kapal perikanan sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan untuk awak kapal perikanan migran sesuai amanat pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapai Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Posisi akhir RPP dimaksud telah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk ditetapkan presiden pada 20 Mei 2020 lalu.

"Dalam beberapa kali, Kemnaker kembali menyampaikan sikap belum berencana meratif?kasi Konvensi ILO tersebut, hal ini dikarenakan adanya beberapa pertimbangan seperti tersebut di atas," ujarnya.

Anwar Sanusi menjelaskan proses ratifikasi Konvensi Internasional harus memperhatikan kesiapan teknis, regulasi dan kewajiban pascaratifikasi.

Tindakan kerja paksa atau perbudakan dialami awak kapal perikanan Indonesia melatarbelakangi wacana ratifikasi Konvensi ILO 188.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News