Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

Hal tersebut dikarenakan negara anggota yang meratifikasi konvensi memiliki konsekuensi untuk menindaklanjutinya ke dalam regulasi nasional yang sejalan dengan substansi konvensi yang diratifikasi, penerapan implementasi, pengawasan, dan pelaporannya.
Dia menegaskan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral.
Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.
Menurut Anwar Sanusi, untuk tujuan tersebut diperlukan sinergitas, regulasi antarkementerian terkait, dan penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi.
"Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya dalam mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tindakan kerja paksa atau perbudakan dialami awak kapal perikanan Indonesia melatarbelakangi wacana ratifikasi Konvensi ILO 188.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini