Indonesia-Brunei Bahas Ulang MoU TKI

Indonesia-Brunei Bahas Ulang MoU TKI
Indonesia-Brunei Bahas Ulang MoU TKI

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Brunei Darussalam melanjutkan kembali pembahasan pembaruan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor formal maupun informal (domestic worker) di Brunei.

"MoU dalam bidang penempatan dan perlindungan TKI perlu untuk segera terwujud sehingga memberikan kepastian hukum  baik bagi pengguna maupun TKI itu sendiri,” Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Muhaimin Iskandar, melalui siaran pers diterima JPNN, Senin (27/1).

Hari ini, Muhaimin mengadakan pertemuan dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

Usai pertemuan itu, Muhaimin mengatakan pemerintah akan terus mendorong percepatan pembaruan MoU antara Indonesia dengan Brunei Darussalam  dalam bidang penempatan dan perlindungan TKI.

"Secara umun kerangka acuan untuk perubahan MoU yang ditetapkan kedua negara pada 2008 telah disepakati. Oleh karena itu kita berharap pembaruan Mou ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini," kata Muhaimin.

Dalam nota kesepahaman itu, pemerintah Indonesia menekankan usulan tentang besaran gaji minimum TKI, adanya hari libur (one day off per week), adanya jam istirahat atau pembatasan jam kerja, passpor yang boleh dipegang atau dibawa oleh TKI.

"Kita juga usulkan adanya akses komunikasi dengan perwakilan RI maupun keluarga TKI, adanya uraian tugas TKI yang jelas, dan cara penyelesaian perselisihan," jelasnya.

Muhaimin mengungkapkan yang harus disesuaikan adalah Brunei Darussalam telah memiliki aturan mengenai penggunaan agen dalam perekrutan asisten rumah tangga. Dulu ketika peraturan tersebut belum terbentuk, perekrutan dilakukan secara perorangan.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Brunei Darussalam melanjutkan kembali pembahasan pembaruan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News