Indonesia Butuh 10.000 Penilai
Kamis, 08 April 2010 – 19:02 WIB
JAKARTA- Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Hamid Yusuf mengatakan hingga 10 tahun ke depan Indonesia masih membutuhkan sekitar 10.000 penilai. Menuurtnya, kebutuhan jasa penilai selalu berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga selalu melihat dari Gross Domestic Brutto (GDP). Pada negara berkembang dan maju, dari 1 juta orang dilayani oleh 50 penilai. Pada tahun 2012, kata Langgeng, Indonesia akan mengadopsi International Reporting Standar. Oleh karena itu, maka peranan profesi MAPPI akan sangat penting. "Pada era ekonomi global yang kompetitif saat ini, informasi mengenai properti ataupun nilai bisnis sangat penting, dalam rangka pengambilan keputusan dibidang ekonomi. Oleh karena itu, informasi yang akurat dan transparan dari penilai akan menentukan harga yang kompetitif," jelasnya.
"Namun yang terjadi di Indonesia, sebanyak 1 juta penduduk hanya dilayani kurang dari 10 penilai. Pada tahun 2012, kita membutuhkan penilai sebanyak 5.000-6.000 orang. Dalam 10 tahun kedepan, kita butuh 10.000 orang (penilai)," kata Hamid dalam acara konferensi pers Pan Pacific Congress, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/4).
Baca Juga:
Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan, Langgeng Subur menambahkan jumlah penilai teregistrasi di Indonesia saat ini baru sekitar 307 orang. "Jadi, kita masih membutuhkan banyak sekali (penilai) di Indonesia. Dan, MAPPI punya peran penting dalam menjaga aset negara, perbankan, asuransi, pasar modal, dan dana pensiun," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Hamid Yusuf mengatakan hingga 10 tahun ke depan Indonesia masih membutuhkan sekitar
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok