Indonesia Butuh 1.785 Mediator
Rabu, 01 Agustus 2018 – 15:34 WIB
“TOT perjanjian kerja ini mempunyai makna penting dan strategis dalam upaya menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis,“ kata Sumondang. (jpnn)
Indonesia masih membutuhkan peningkatan jumlah tenaga mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat