Indonesia Butuh 25 Ribu SPKLU Guna Menyukseskan 2 Juta Kendaraan Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Menurut hasil studi International Council on Clean Transportation (ICCT), Indonesia butuh 25.600 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung penggunaan dua juta kendaraan listrik pada 2030.
Jumlah itu sesuai target elektrifikasi dari pemerintah untuk mencapai dua juta kendaraan listrik pada 2030.
Laporan hasil studi ICCT pada Februari 2024 tentang kebutuhan infrastruktur mobil listrik pada 2030, menyebutkan dengan pangsa akses pengisian daya di rumah 80 persen, Indonesia perlu memasang 25.600 unit SPKLU yang tersebar di tempat-tempat umum, lokasi dalam perjalanan, dan tempat kerja.
Menurut hasil studi yang ditulis oleh Tenny Christiana, Logan Pierce, Chelsea Baldino, dan Jacob Schmidt, investasi yang dibutuhkan untuk membangun 25.600 unit SPKLU mencapai 597 juta dolar AS (atau Rp 8,86 triliun), yang dapat ditutup dari belanja pemerintah dan swasta.
Sebanyak 7.100 unit sarana pengisian daya umum diperkirakan dapat mencakup seluruh jalan nasional, termasuk jalan tol.
Kemudian pengisi daya yang dibutuhkan di tempat kerja diperkirakan sekitar 2.000 unit.
Menurut para peneliti, stasiun pengisian daya umum tidak akan diperlukan dalam skala besar, karena akan banyak pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya di rumah.
Model permukiman di Indonesia menurut para peneliti mendukung penerapan sistem pengisian daya di rumah.
Hasil studi ICCT, Indonesia butuh 25.600 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung penggunaan dua juta kendaraan listrik pada 2030.
- CATL Memperkenalkan 2 Baterai Cokelat Sistem Swap Untuk Mobil Listrik
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Berikut Pemenang Lomba Instagram Reels ISDS Bertema ‘Menjaga Natuna, Menjaga Indonesia’
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
- Mahasiswa Binus Kenalkan Prototipe Mobil Listrik Terbaru, Lihat Tuh
- Penjualan Mobil Listrik Pada November 2024 Terkerek Naik