Indonesia Butuh Regulasi Khusus tentang Produk Tembakau Alternatif

Indonesia Butuh Regulasi Khusus tentang Produk Tembakau Alternatif
Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok

“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih,” tutur Bimmo.

Bimmo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Inggris. Sejak 2015, pemerintah Inggris menetapkan aturan bahwa para penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun.

Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif.

“Inggris memiliki peraturan yang ketat dalam mengawasi peredaran dan penggunaan dari produk tembakau alternatif. Indonesia bisa mengadopsi ketentuan tersebut,” tandas Bimmo.(chi/jpnn)

Pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif agar tidak bisa diakses oleh anak di bawah 18 tahun.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News