Indonesia Butuh Regulasi Khusus tentang Produk Tembakau Alternatif
Kamis, 06 Februari 2020 – 18:20 WIB

Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok
“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih,” tutur Bimmo.
Baca Juga:
Bimmo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Inggris. Sejak 2015, pemerintah Inggris menetapkan aturan bahwa para penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif.
“Inggris memiliki peraturan yang ketat dalam mengawasi peredaran dan penggunaan dari produk tembakau alternatif. Indonesia bisa mengadopsi ketentuan tersebut,” tandas Bimmo.(chi/jpnn)
Pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif agar tidak bisa diakses oleh anak di bawah 18 tahun.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi