Indonesia Butuh Regulasi Khusus tentang Produk Tembakau Alternatif
Kamis, 06 Februari 2020 – 18:20 WIB
“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih,” tutur Bimmo.
Baca Juga:
Bimmo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Inggris. Sejak 2015, pemerintah Inggris menetapkan aturan bahwa para penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif.
“Inggris memiliki peraturan yang ketat dalam mengawasi peredaran dan penggunaan dari produk tembakau alternatif. Indonesia bisa mengadopsi ketentuan tersebut,” tandas Bimmo.(chi/jpnn)
Pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif agar tidak bisa diakses oleh anak di bawah 18 tahun.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya