Indonesia Butuh Regulasi Produk Tembakau Alternatif yang Berbeda dengan Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia sejak pemerintah melegalkannya melalui pengenaan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2018 lalu.
Asosiasi HPTL, menilai perlunya pemerintah Indonesia membuat regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan pembuatan regulasi bagi produk tembakau alternatif harus berdasarkan hasil kajian ilmiah.
Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan bersifat proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk tersebut.
“Regulasi sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus menyegerakan kajian ilmiah yang nantinya menjadi landasan dalam pembuatan regulasi,” kata Aryo.
Aryo menambahkan regulasi tersebut salah satunya harus mengatur tentang informasi peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok.
Sebab, berdasarkan sejumlah hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga kesehatan independen di berbagai negara seperti Inggris, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, produk tersebut sangat berbeda dengan rokok dan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
“Produk tembakau alternatif memang tidak sepenuhnya bebas risiko. Tetap ada risiko namun dengan jumlah yang jauh lebih rendah dari rokok. Untuk itu tetap perlu adanya peringatan kesehatan terhadap produk tembakau alternatif, namun tidak sama seperti pada rokok sekarang ini, “ucap Aryo.
Aryo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) yang melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu produk diizinkan untuk dipasarkan.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, sependapat dengan Aryo. Menurut dia, informasi peringatan kesehatan dibutuhkan pada produk tembakau alternatif dan merupakan hak konsumen yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Peringatan kesehatan akan memberikan informasi dan fakta kepada pengguna produk tembakau alternatif. Kami mendukung penuh adanya regulasi yang mengatur tentang peringatan kesehatan dari produk tersebut. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang,” tutupnya.
Hal tersebut pun sesuai dengan Undang Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 4 menjelaskan konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang.
Produk tembakau alternatif memang tidak sepenuhnya bebas risiko. Tetap ada risiko namun dengan jumlah yang jauh lebih rendah dari rokok. Untuk itu tetap perlu adanya peringatan kesehatan terhadap produk tembakau alternatif, namun tidak sama seperti pada r
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar