Indonesia Butuh Sistem Obat Esensial
Jumat, 27 Januari 2012 – 15:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah perlu membuat regulasi penggunaan obat esensial praktis melalui mekanisme Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) seperti yang diterapkan WHO. Dengan regulasi ini diharapkan layanan kesehatan akan mengedepankan aspek obat esensial bagi masyarakat. Di samping menghindari persepsi yang salah tentang kartel industri farmasi. "Seandainya yang dikedepankan adalah obat generik, tentu tidak akan serumit ini. Belum lagi soal perbedaan harga obat antara luar negeri dengan Indonesia, hal itu juga yang memicu KPPU dengan mudahnya menjatuhkan vonis kartel, seperti yang dialami dua perusahaan farmasi nasional, Pfizer dan Dexa Medica," tuturnya.
"Apabila mengacu kepada prinsip-prinsip regulasi yang bersifat universal, mengacunya ke WHO. Namun sayangnya hal itu belum terlaksana disini," kata Ketua Lembaga Kajian Kesehatan dan Pembangunan (LKKP), Amir Hamzah Pane kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/1).
Baca Juga:
Saat ini kata dia, regulasi obat di Indonesia, selain dipengaruhi kepentingan bidang kesehatan, juga industri. Dengan kata lain, semakin banyak investor masuk ke industri farmasi nasional, hal itu dianggap sebagai kemajuan yang baik di bidang industri. Akibatnya, banyak obat yang beredar di Indonesia, karena siapapun bisa mendaftarkan merek obat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah perlu membuat regulasi penggunaan obat esensial praktis melalui mekanisme Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) seperti yang
BERITA TERKAIT
- TETO Rayakan Ultah Pertama dengan Bagikan Ratusan Ribu Produk Gratis di Jakarta
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya