Indonesia Cabut Lisensi Terbang Qatar Airways?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menyaksikan penandatanganan MoU antara PT. Whitesky Aviation dengan PT. Angkasa Pura II di Cengkareng, Rabu (7/6).
"Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para Jamaah umrah asal Indonesia yang menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain," ujar Budi.
Pengalihan dilakukan sebagai imbas adanya masalah diplomatik antara Qatar dengan negara-negara Arab, yang berujung maskapai Qatar Airways ikut dilarang terbang ke negara-negara Arab tersebut.
Untuk penerbangan dari dan ke Indonesia, Qatar Airways masih bisa mengangkut penumpang seperti biasanya.
"Qatar Airways masih tetap bisa melayani penerbangan ke dan dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara ketiga selain negara-negara yang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar," jelas Budi.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan pihaknya akan memastikan para jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci menggunakan transportasi udara dari negara Qatar akan tetap beribadah dengan lancar.
Ditjen Perhubungan Udara sudah mencarikan solusi dengan mengalihkan penerbangan ke maskapai lain yang bisa mengangkut para jamaah tersebut ke Tanah Suci dengan lancar dan nyaman.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways.
Redaktur & Reporter : Yessy
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta