Indonesia Cabut Lisensi Terbang Qatar Airways?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menyaksikan penandatanganan MoU antara PT. Whitesky Aviation dengan PT. Angkasa Pura II di Cengkareng, Rabu (7/6).
"Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para Jamaah umrah asal Indonesia yang menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain," ujar Budi.
Pengalihan dilakukan sebagai imbas adanya masalah diplomatik antara Qatar dengan negara-negara Arab, yang berujung maskapai Qatar Airways ikut dilarang terbang ke negara-negara Arab tersebut.
Untuk penerbangan dari dan ke Indonesia, Qatar Airways masih bisa mengangkut penumpang seperti biasanya.
"Qatar Airways masih tetap bisa melayani penerbangan ke dan dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara ketiga selain negara-negara yang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar," jelas Budi.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan pihaknya akan memastikan para jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci menggunakan transportasi udara dari negara Qatar akan tetap beribadah dengan lancar.
Ditjen Perhubungan Udara sudah mencarikan solusi dengan mengalihkan penerbangan ke maskapai lain yang bisa mengangkut para jamaah tersebut ke Tanah Suci dengan lancar dan nyaman.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru