Indonesia dan Arab Saudi Terus Matangkan Implementasi SPSK Bagi Pekerja Migran

jpnn.com, MATSUYAMA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri telah melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi H.E. Dr. Abdullah Abuthnain di Matsuyama, Jepang, pada Minggu (1/9) waktu setempat.
Dalam pertemuan bilateral ini dibicarakan upaya implementasi kerja sama bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK atau One Channel System). Kedua belah pihak telah dan terus memantapkan persiapan-persiapan teknis untuk melaksanakan implementasi pilot project SPSK ini.
"Persiapan teknis terus dimatangkan seperti penyiapan regulasi/dasar hukum pelaksanaan project, integrasi sistem, sosialiasi project SPSK kepada pemerintah daerah, serta seleksi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang akan berpartisipasi dalam project ini," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.
BACA JUGA; Menaker Hanif Kenalkan Kartu Prakerja di Forum G20
Lebih lanjut Menaker menjelaskan bahwa proses integrasi sistem Indonesia dan Arab Saudi yang akan digunakan dalam implementasi SPSK telah dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan training pengoperasian sistem kepada Atase Tenaga Kerja pada KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Hanif mengatakan bahwa kerja sama SPSK yang pengaturannya dituangkan ke dalam Technical Arrangement (TA) merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan Menaker Hanif dengan Menaker Arab Saudi pada 16 Oktober 2017 lalu.
BACA JUGA: Indonesia - Turki Menandatangani MoU Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Indonesia dan Arab Saudi terus memantapkan persiapan-persiapan teknis untuk melaksanakan implementasi pilot project SPSK.
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu