Indonesia dan Korea Sepakat Memperkuat Perlindungan Bagi PMI

Indonesia dan Korea Sepakat Memperkuat Perlindungan Bagi PMI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di Kantor Kemnaker, Jakarta, hari Kamis (14/11). Foto: Kemnaker RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea. Salah satu upayanya adalah memperbarui (renewal) MoU penempatan PMI ke Korea melalui skema Employment Permit System (EPS).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan antara Indonesia dan Korea sepakat untuk dapat melaksanakan Joint Working Group (JWG) guna membahas sekaligus mengevaluasi implementasi penempatan PMI melalui skema EPS selama ini. Dia berharap proses pembaruan kerja sama (MoU) penempatan PMI melalui EPS ini dapat segera diselesaikan.

“Semoga MoU tentang EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran kita di Korea,” kata Ida usai menerima Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di Kantor Kemnaker, Jakarta, hari Kamis (14/11).

Melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korea akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korea.

“Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran kita di Korea,” terang Ida.

Penempatan melalui skema EPS meliputi 5 sektor, yaitu Manufaktur, Konstruksi, Jasa, Perikanan, dan Pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor Manufaktur dan Perikanan.

Perundingan pembaharuan dokumen MoU oleh Indonesia dan Korea sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015. Lamanya proses negosiasi disebabkan adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan PMI. Sementara format MoU penempatan EPS ini sudah template utk ke-16 negara pengirim, termasuk Indonesia.

"Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam counter-draft MoU yang telah disampaikan oleh pihak Korea sebelumnya, tetapi masih terdapat beberapa poin substansi legal drafting yang perlu mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak," jelas Menaker.

Indonesia dan Korea sepakat untuk dapat melaksanakan Joint Working Group (JWG) guna membahas sekaligus mengevaluasi implementasi penempatan PMI melalui skema EPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News