Indonesia dan Korea Teken Kesepakatan Pelindungan Awak Kapal Perikanan
Senin, 31 Mei 2021 – 19:19 WIB

Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon secara virtual Senin (31/5/2021) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea. Foto: Humas Kemnaker
Dalam kesempatan tersebut, Seong-Hyeok Moon juga berharap dukungan Menaker RI dalam pembentukan Pengaturan Pelaksanaan mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Selaku pemegang otoritas AKPI, Seong-Hyeok Moon akan memberikan perhatian khusus kepada AKPI yang bekerja di Korea, untuk memastikan mereka menikmati hak-hak dasarnya, bekerja dengan aman, dan kembali ke rumah dengan selamat.
“Ke depan saya harap kedua negara dapat semakin memperluas kerja sama di berbagai bidang. Saya tegaskan sekali lagi, Kementerian saya akan mengerahkan upaya terbaik untuk memberikan semua dukungan yang dapat kami berikan," ujar Seong-Hyeok Moon.(ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) bersepakat untuk meningkatkan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- ABK Kapal Jukung yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya