Indonesia dan Malaysia Segera Menandatangani MoU PMI Sektor Domestik

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sedang menyelesaikan nota kesepahaman (MoU) terkait perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik dari Indonesia.
Dua negara itu menyepakati MoU tersebut dalam pertemuan antara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk Seri M. Saravanan di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (24/1).
"Pemerintah Malaysia telah menyetujui seluruh draf MoU penempatan pekerja domestik dari Indonesia. Dalam waktu dekat, MoU antara kedua negara ditandatangani," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker menjelaskan, MoU tersebut akan memberikan skema pelindungan yang memadai dan mengurangi masalah atau risiko PMI di Malaysia.
Termasuk menegakkan hukum terhadap majikan atau agen yang melanggar perjanjian kerja, peraturan terkait di Malaysia, dan penghentian praktik system maid online serta konversi my travel pass (visa kunjungan biasa) menjadi visa kerja.
"Kedua negara telah sepakat skema one channel system adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan PMI sebagai pekerja rumah tangga," ujar Ida.
Menurut Menaker Ida, penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia.
Sistem itu terintegrasi dengan aplikasi online SIAPkerja (termasuk aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.
Indonesia dan Malaysia tengah menyelesaikan nota kesepahaman terkait perekrutan pekerja migran Indonesia sektor domestik
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah