Indonesia dan Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Bersama Percepat Integrasi Sistem

jpnn.com, JOHOR BAHRU - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Malaysia sepakat membentuk satuan tugas bersama atau Joint Task Force (JTF) untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia (e-PPAx dan MyIMMS) dengan Sipermit.
Kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan dalam ke-4 Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Bahru, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Sementara itu, Delegasi Malaysia dipimpin Dato’ Sri Khairul Dzaimee bin Daud, Sekjen Kementerian Sumber Manusia (Kesuma).
"Dalam diskusi, delegasi Malaysia menyampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi dimaksud selama enam bulan, namun hal tersebut tidak tercermin dalam RoD (Record of discussion atau isi kesepakatan integrasi sistem) untuk memberikan flleksibilitas proses integrasi, " kata Sekjen Anwar Sanusi.
Menurut Anwar, proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis, karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Selain pembentukan JTF, Anwar Sanusi mengatakan kedua negara bersahabat itu juga membahas pembaharuan kontrak nota kesepahaman tentang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.
Sekjen Anwar menjelaskan pihak Malaysia mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers (IDMW) dan alur prosesnya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan hasil pertemuan delegasi Indonesia dan Malaysia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu