Indonesia Darurat Kekerasan Terhadap Anak
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak menyatakan, kekerasaan dan kejahatan terhadap anak saat ini sudah dalam fase darurat. Bahkan menurut Deding, cara kerja pelaku sangat terorganisir seperti praktik jaringan mafia.
"Saat ini Indonesia sudah darurat kekerasan dan kejahatan terhadap anak. Bahkan, dalam beberapa kasus pelaku sangat terorganisir layaknya kerja mafia," kata Deding Ishak, dalam rilisnya, dalam rangka memperingati Hari Anak, Kamis (23/7).
Dia jelaskan, sesuai dengan kodratnya, anak-anak memiliki keterbatasan fisik dan mental. Karena itu juga anak wajib dilindungi orang dewasa, baik orangtua, anggota keluarga bahkan masyarakat umum termasuk guru dan pengasuh.
"Sayangnya, hak tersebut tidak diperoleh oleh sebagian anak-anak Indonesia. Bahkan anak sering diperlakukan sebaliknya oleh orang dewasa, baik disengaja atau pun tidak," tegasnya.
Dalam pandangan politikus Partai Golkar itu, sebetulnya perangkat hukum di Indonesia terkait perlindungan anak sudah cukup memadai.
"Regulasi untuk perlindungan anak di Indonesia sudah memadai. Yang minim itu pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, telah mengakomodir seluruh hak anak dan kewajiban orang dewasa terhadap anak, disertai sanksi tegas terhadap pasal-pasal yang dilanggar," ujarnya.
Kalau UU tersebut dijalakan secara optimal dan masyarakat ikut aktif memerankannya, menurut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat III ini, pasti bisa menekan ruang gerak bagi siapa saja yang melanggar hak-hak anak.
"Karena itu, DPR RI selalu mendesak pemerintah agar UU Perlindungan Anak dijalankan sesuai dengan amanat konstitusi. Kalau dibiarkan, UU tersebut hanya akan jadi catatan di atas kertas," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak menyatakan, kekerasaan dan kejahatan terhadap anak saat ini sudah dalam fase darurat. Bahkan
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri