Indonesia Diakui Berhasil Atasi Pendanaan Terorisme

Indonesia Diakui Berhasil Atasi Pendanaan Terorisme
Indonesia Diakui Berhasil Atasi Pendanaan Terorisme

Financial Action Task Force (FATF) mencoret Indonesia dari daftar hitam “negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme”.

Keputusan itu diambil setelah melalui review dari Internasional Cooperation Review Group (ICRG) FATF pada pertemuan pleno mereka di Brisbane, 21-26 Juni 2015.

Delegasi dari 180 anggota dan lembaga sejenis di berbagai kawasan, bertemu guna membahas berbagai agenda termasuk dalam menghentikan dan memotong jalur pendanaan kelompok teroris seperti ISIS.

FATF juga membahas isu-isu mengenai penyalahgunaan dana LSM, tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta tindak pencucian uang berupa pengiriman uang kontan.

Forum FATF ini merupakan yang ketiga kalinya digelar dalam periode kepemimpinan Roger Wilkins AO dari Australia.

Secara terpisah, KJRI Sydney dalam keterangan pers yang diterima wartawan ABC Farid M. Ibrahim, menjelaskan bahwa delegasi Indonesia hadir dalam pleno itu dipimpin Dirjen Multilateral Kemlu Hasan Kleib.

Dijelaskan, Dirjen Hasan Kleib dalam kesempatan itu memaparkan upaya Indonesia memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme.

Langkah itu meliputi legislasi nasional melalui pengesahan UU Nomor 9 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme serta peraturan teknis UU tersebut melalui Peraturan Bersama Kemlu, Kepolisian, PPATK, BNPT, dan MA yang diundangkan 11 februari 2015.

Financial Action Task Force (FATF) mencoret Indonesia dari daftar hitam “negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News