Indonesia Dianggap Perlu Pencadangan Mata Uang

Indonesia Dianggap Perlu Pencadangan Mata Uang
Indonesia Dianggap Perlu Pencadangan Mata Uang
JAKARTA - Untuk meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kestabilan mata uang, sekaligus meningkatkan rasa percaya terhadap rupiah di kalangan internasional, Indonesia dinilai sudah sepantasnya memiliki pencadangan atau jaminan mata uang. Dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang, Kamis (26/8), di DPR RI,  anggota Komisi XI dari F-PKS, Kemal Aziz Stamboel, mengatakan bahwa penjaminan mata uang atau back-up currency ini sangat penting keberadaannya.

"Ini sudah dilakukan beberapa negara lainnya yang juga memiliki Bank Sentral. Indonesia sudah ada, tapi jumlahnya sangat kecil sekali. Harusnya (yang) ideal 100 persen, tapi paling tidak kita punya 60 persen. Bisa dalam bentuk saham atau emas," ujar Kemal.

Perlunya back-up currency, sebagai jaminan atau pencadangan mata uang, menurut Kemal memang telah lebih dulu dilakukan beberapa negara. Bahkan berdasarkan data di BI, Singapura misalnya, telah memiliki back-up currency hingga 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap mata uang yang diedarkan, Bank Sentral Singapura (MAS) akan menjamin sepenuhnya dengan aset yang ada.

Artinya kemudian, seperti dijelaskan, uang dalam arti fiat atau fiduciary money (uang kepercayaan) tidak berlaku di Singapura. Dengan demikian, jika suatu saat seluruh masyarakatnya ingin menukarkan mata uang dengan aset yang lebih aksesibel terhadap keuangan internasional (yaitu emas ataupun hard currency lainnya), pemerintah Singapura mampu untuk memenuhinya. Kebijakan ini bisa berlangsung, karena pemerintah Singapura memiliki cadangan devisa yang sangat cukup.

JAKARTA - Untuk meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kestabilan mata uang, sekaligus meningkatkan rasa percaya terhadap rupiah di kalangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News