Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan

Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan
Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, Undang-undang Keantariksaan sangat penting untuk negara Indonesia. Alasannya karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar.

"Kita ini negara kepulauan terbesar di dunia, negaranya luas. Kalau kita tidak menjamin UU Keantariksaan, negara kita gimana? UU ini penting untuk kita," ujar Sutan di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

UU Keantariksaan lanjut Sutan, juga bermanfaat untuk kemaslahatan. Dia mencontohkan terkait penggunaan satelit. Adanya UU itu, orang tidak bisa dengan sembarangan menggunakan satelit. Mereka harus meminta ijin kepada negara terlebih dahulu.

Selain itu menurut Sutan, melalui satelit bisa diketahui apakah udara yang ada membawa penyakit atau tidak. Bahkan lewat satelit dapat memprediksi orang bayar pajak atau tidak.

JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, Undang-undang Keantariksaan sangat penting untuk negara Indonesia. Alasannya karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News