Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan

Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan
Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan
Sutan mencontohkan di suatu kabupaten, ada orang baru mendirikan rumah itu juga bisa kelacak. "Jadi sifat UU ini mempermudah kita semua. Kalau tidak, ya kita ketinggalan jaman," ucapnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, Undang-undang Keantariksaan sangat penting untuk negara Indonesia. Alasannya karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News