Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:54 WIB
Sutan mencontohkan di suatu kabupaten, ada orang baru mendirikan rumah itu juga bisa kelacak. "Jadi sifat UU ini mempermudah kita semua. Kalau tidak, ya kita ketinggalan jaman," ucapnya. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengatakan, Undang-undang Keantariksaan sangat penting untuk negara Indonesia. Alasannya karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau