Indonesia Dinilai Harus Memberi Perlindungan Bagi Pernikahan Campuran
jpnn.com, JAKARTA - Lebih dari 130 negara di dunia saat ini menerima atau mentolerir kewarganegaraan ganda.
Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa Nia Schumacher mengatakan hingga 2020, 76 persen negara di dunia memberikan respons positif terhadap pendekatan kewarganegaraan ganda (double citizenship).
Negara-negara ini mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan dari negara lain tanpa menghilangkan kewarganegaraan dari negara asalnya.
Dengan demikian, anak hasil perkawinan campuran secara otomatis memiliki kewarganegaraan dari orang tuanya.
Walau begitu, hal ini masih menjadi salah satu tantangan di Indonesia.
Padahal, cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan.
Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran, seperti halnya keluarga pada umumnya.
“Indonesia harus memberi perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran dengan penerapan azas kewarganegaraan ganda,” ucap Nia dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran,
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?