Indonesia Dinilai Harus Memberi Perlindungan Bagi Pernikahan Campuran

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar Direktorat menyebutkan bahwa salah satu hal yang mempengaruhi kebutuhan kewarganegaraan ganda adalah banyaknya migrasi warga negara.
Menurut dia, ada 3 faktor yang mempengaruhi seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
“Faktor pertama adalah asas berkewarganegaraan berbeda, perkawinan campuran WNI dan WNA, serta memperoleh kewargaanegaraan negara lain,” kata Cahyo.
Mantan Anggota DPR RI Fahri Hamzah menyatakan kesungguhannya untuk tetap mendampingi ibu-ibu dalam memperjuangkan kewarganegaraan ganda.
“Saya punya pandangan yang tidak berubah dari dulu tentang ini semua,” tegasnya.
Fahri menjelaskan bahwa dalam pembukaan UUD 45 terdapat prinsip memberikan perlindungan terhadap segenap warga Indonesia.
“Pada konsep dan prinsip kemanusiaan itu juga harus ada perlindungan pada WNI yang salah satu sebabnya pernikahan dan harus diberikan perlindungan melalui kewarganegaraan ganda,“ tambah Fahri. (mcr4/jpnn)
Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran,
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa