Indonesia Dinilai Harus Memberi Perlindungan Bagi Pernikahan Campuran
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar Direktorat menyebutkan bahwa salah satu hal yang mempengaruhi kebutuhan kewarganegaraan ganda adalah banyaknya migrasi warga negara.
Menurut dia, ada 3 faktor yang mempengaruhi seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
“Faktor pertama adalah asas berkewarganegaraan berbeda, perkawinan campuran WNI dan WNA, serta memperoleh kewargaanegaraan negara lain,” kata Cahyo.
Mantan Anggota DPR RI Fahri Hamzah menyatakan kesungguhannya untuk tetap mendampingi ibu-ibu dalam memperjuangkan kewarganegaraan ganda.
“Saya punya pandangan yang tidak berubah dari dulu tentang ini semua,” tegasnya.
Fahri menjelaskan bahwa dalam pembukaan UUD 45 terdapat prinsip memberikan perlindungan terhadap segenap warga Indonesia.
“Pada konsep dan prinsip kemanusiaan itu juga harus ada perlindungan pada WNI yang salah satu sebabnya pernikahan dan harus diberikan perlindungan melalui kewarganegaraan ganda,“ tambah Fahri. (mcr4/jpnn)
Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran,
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?