Indonesia Dinilai Terjebak Demokrasi Prosedural

jpnn.com - PEKALONGAN - Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal dengan biaya tinggi.
Akibatnya, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ketika seseorang terpilih menjadi anggota legislatif, ia akan berorientasi bagaimana mengembalikan ongkos politik yang telah dihabiskan.
"Padahal prinsip bagi caleg dan parpol, orientasi yang terpenting bukan pada demokrasi yang bersifat prosedural, melainkan lebih ditujukan pada demokrasi substansial," ujarnya di hadapan para calon anggota legislatif lintas parpol dalam sebuah kegiatan di Pekalongan, Sabtu (7/12).
Mahfud mencontohkan implementasi demokrasi substansial dalam tiga fungsi legislatif, yang meliputi hak budgeting, hak legislasi, dan hak pengawasan.
Misalkan, dengan besaran anggaran APBN 2014 yang mencapai Rp 1.842 triliun, anggota dewan menurut mantan Menteri Pertahanan ini, harusnya mengimplementasikan politik anggaran yang betul-betul berorientasi pada kebutuhan rakyat dengan menghindari pragmatisme politik.
"Bukan justru membagi-bagi uang APBN untuk kepentingan parpol dan dirinya," ujar Mahfud dalam pesan elektroniknya.
Kemudian menyangkut fungsi legislasi DPR, Mahfud mengharapkan kebutuhan dan proses legislasi tidak dilandasi oleh kepentingan pragmatis yang berlangsung secara transaksional.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini lalu memberi contoh sejumlah kasus jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang.
PEKALONGAN - Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal dengan
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit