Indonesia Dinilai Terjebak Demokrasi Prosedural

Ia tidak menutup mata, pada awal reformasi lalu, proses penyusunan undang-undang dibiayai oleh asing.‬‪ Akibatnya, banyak undang-undang bernuansa liberal yang semata-mata memihak kepentingan asing.
Misalnya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), lalu UU Mineral, Energi, dan Batubara (Minerba) dan beberapa UU lain yang semuanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 serta prinsip dasar tujuan bernegara.
Selanjutnya dari segi demokrasi substansial, Mahfud menyatakan, hak pengawasan legislatif ditujukan untuk menjaga agar pemerintah (eksekutif) sebagai pihak yang diawasi tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
"DPR hendaknya tidak menjadikan hak pengawasan semata-mata sebagai panggung politik untuk pencitraan diri, kelompok, atau partai," ujarnya.
Hak pengawasan, menurut Mahfud, seyogyanya betul-betul digunakan untuk mengawasi perencanaan anggaran sampai ke tingkat hasil.(gir/jpnn)
PEKALONGAN - Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya