Indonesia Dinilai Terjebak Demokrasi Prosedural
Ia tidak menutup mata, pada awal reformasi lalu, proses penyusunan undang-undang dibiayai oleh asing.‬‪ Akibatnya, banyak undang-undang bernuansa liberal yang semata-mata memihak kepentingan asing.
Misalnya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), lalu UU Mineral, Energi, dan Batubara (Minerba) dan beberapa UU lain yang semuanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 serta prinsip dasar tujuan bernegara.
Selanjutnya dari segi demokrasi substansial, Mahfud menyatakan, hak pengawasan legislatif ditujukan untuk menjaga agar pemerintah (eksekutif) sebagai pihak yang diawasi tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
"DPR hendaknya tidak menjadikan hak pengawasan semata-mata sebagai panggung politik untuk pencitraan diri, kelompok, atau partai," ujarnya.
Hak pengawasan, menurut Mahfud, seyogyanya betul-betul digunakan untuk mengawasi perencanaan anggaran sampai ke tingkat hasil.(gir/jpnn)
PEKALONGAN - Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK