Indonesia Dorong ASEAN Perketat K3
Rabu, 03 Juli 2013 – 23:56 WIB
BALI - Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu aspek penting yang harus disiapkan oleh negara-negara anggota ASEAN dalam menghadapi berlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community /AEC) pada tahun 2015. Karenanya, perusahaan-perusahaan di negara-negara ASEAN yang bergerak di semua bidang industri dan jasa pun harus sudah melaksanakan dan meningkatkan penerapan K3. Dalam acara yang dihadiri pemangku kepentingan bidang ketenagakerjaan dari 10 negara ASEAN Plus 3 negara Asia lainnya, yakni Japan, China dan Korea Selatan itu, Muhaimin juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan koordinasi di bidang K3. Ia juga mengajak negara-negara ASEAN menggali bidang kerjasama teknis pengawasan ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat membuka The 3rd ASEAN Labour Inspection Conference, di Bali, Rabu (3/7). Muhaimin menyatakan, penerapan standar K3 di era globalisasi merupakan salah satu tuntutan utama dalam pemenuhan standar internasional terhadap suatu produk barang atau jasa yang harus memenuhi persyaratan khusus seperti ISO (The International Organization for Standardization) dan OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series).
Baca Juga:
“Pemerintah Indonesia mengajak dan mengingatkan negara-negara anggota ASEAN secara bersama-sama dapat menerapkan standar K3. Apalagi tuntutan global yang mensyaratkan diterapkannya sistem manajemen mutu," kata Muhaimin dalam siaran persnya, Rabu (3/7).
Baca Juga:
BALI - Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu aspek penting yang harus disiapkan oleh negara-negara anggota ASEAN
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi