Indonesia Dorong Flexibilitas Perjanjian Paris di COP24

Dalam Pasal 13 paragraf 1 disebutkan agar kerangka transparansi dalam aksi dan dukungan dapat diterapkan, dan harus disesuaikan perbedaan kapasitas serta berdasarkan pada pengalaman kolektif.
Sedangkan paragraf 12 menyebutkan adanya technical expert review dalam dukungan yang disediakan negara maju dalam pencapaian NDC dan memperhatikan "area improvement" serta konsistensi informasi yang disampaikan, tapi perlu ada fleksibilitas sesuai dengan kapasitas negara berkembang.
Walaupun COP 24 akan ditutup besok nampaknya perdebatan antara negara berkembang dan negara maju masih sangat alot.
Akar masalahnya adalah masih gigihnya negara maju mendorong negara berkembang agar sama kontribusinya walaupun masih terbatas pada pendanaan, teknologi dan kapasitas serta kapabilitas.
“Kalau begini caranya, negara maju masih belum dapat secara serius membantu negara berkembang agar bisa memenuhi kontribusinya sesuai dengan janji dalam NDC masing masing”, kata Nur yang masih sibuk mengamati simpul simpul isu menjelang penutupan COP. (adv/jpnn)
Indonesia sebagai negara berkembang tetap memerlukan flekaibilitas dalam hal metodologi dan pelaporan penerapan target Nationally Determined Contributions
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK