Indonesia E-Commerce Conference 2023 Digelar Februari Mendatang
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia E-Commerce Conference 2023 akan diselenggarakan di di Grand Ballroom Hotel Pullman–Central Park Mall, Jakarta Barat, 22 Februari 2023 mendatang.
Menurut Ketua Pelaksana Lina, kegiatan ini digelar oleh PT Shan Hai Map untuk memberikan peluang bagi penjual di platform e-Commerce untuk saling mengenal.
Selain itu, juga untuk memperkenalkan industri perdagangan, pajak, cara akses produk yang sesuai dengan peraturan di Indonesia pada para penjual e-Commerce dari Tiongkok.
"Pada event ini kami juga akan mengundang perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta mengundang berbagai perusahaan e-Commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, Jd.ID, Tiktok Shop, Orami, Bhinneka, Sociolla, Zalora, Akulaku dan Wook," ujar Lina dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Lina yang menjabat sebagai manager operasional PT Shan Hai Map ini mengatakan pihaknya juga akan mengundang perusahaan jasa logistik yang terdiri dari Fastock, J&T, JNE, Shipper, pengiriman luar negeri dan lainnya.
"E-Commerce merupakan sebuah bisnis yang selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya."
"E-Commerce adalah segala aktivitas terkait transaksi online yang dilakukan melalui internet atau jaringan elektronik lainnya, seperti perbankan online, proses jual beli, hingga penawaran jasa," ucapnya.
Menurut Lina, keberadaan platform e-Commerce sangat membantu masyarakat dalam proses berbelanja.
Indonesia E-Commerce Conference 2023 akan digelar di Jakarta pada Februari mendatang.
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja