Indonesia Gagas Jalan Tengah Masalah Kapal Selam Nuklir

“Saat ini belum ada negosiasi terkait nuclear submarine ini. Negosiasi baru akan dilaksanakan pada pekan terakhir persidangan atau sekitar tanggal 20 Agustus,” kata dia.
“Dengan demikian, semua proposal masih terbuka dan pembahasan akan dilakukan lebih intensif dalam dua pekan ke depan,” ujar Tri mengenai proses pertemuan NPT Revcon.
Sejauh ini, terdapat empat paper yang diajukan dan akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tersebut, yaitu dari Indonesia, China, Brazil, dan AUKUS --pakta keamanan trilateral antara Australia, Inggris, dan AS.
Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa tujuan dari makalah Indonesia bukan untuk melarang, menghalangi, atau mencegah pengembangan kapal selam bertenaga nuklir, tetapi untuk memastikan adanya suatu mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan dari penggunaan senjata tersebut.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Badan Energi Atom Internasional (IAEA) Rafael Mariano Grossi mengenai pentingnya pengaturan teknis untuk kapal selam bertenaga nuklir, guna menjaga integritas isu nonproliferasi.
Indonesia juga menegaskan bahwa paper itu tidak ditujukan untuk program tertentu atau di wilayah tertentu, merespons anggapan bahwa proposal itu dibuat sebagai reaksi atas inisiatif pengembangan kapal selam bertenaga nuklir oleh AUKUS. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Indonesia melalui makalah Nuclear Naval Propulsion menawarkan sebuah jalan tengah untuk menghakhiri pro dan kontra pengembangan kapal selam nuklir
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Blokade Israel Memperburuk Situasi Kemanusiaan di Jalur Gaza
- bank bjb Permudah Layanan Pembayaran PBB dengan QRIS dan Virtual Account
- Tegas, Sekjen PBB Menentang Pemindahan Paksa Warga Palestina dari Gaza
- Dihadiri 153 Peserta, Menlu Sugiono Buka UN Peacekeeping Ministerial Preparatory Meeting
- Lanjutkan Mandat PBB, KRI SIM-367 Resmi Menerima Bendera UN dari KRI DPN-365
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum