Indonesia Geram Interpol Bekukan Status Buron Kasus Century
Sabtu, 04 Oktober 2014 – 10:28 WIB

Indonesia Geram Interpol Bekukan Status Buron Kasus Century
Atas tindakannya itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Kedua terpidana itu pun wajib membayar denda Rp15 miliar subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp3,1 triliun. Keduanya menjalani sidang in absentia. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset Koruptor, kecewa ternyata International Police membekukan sementara red notice buronan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak