Indonesia Geram Interpol Bekukan Status Buron Kasus Century

Indonesia Geram Interpol Bekukan Status Buron Kasus Century
Indonesia Geram Interpol Bekukan Status Buron Kasus Century

Atas tindakannya itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Kedua terpidana itu pun wajib membayar denda Rp15 miliar subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp3,1 triliun. Keduanya menjalani sidang in absentia. (boy/jpnn) 


JAKARTA - Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset Koruptor, kecewa ternyata International Police membekukan sementara red notice buronan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News