Indonesia Geram Interpol Bekukan Status Buron Kasus Century
Sabtu, 04 Oktober 2014 – 10:28 WIB
Atas tindakannya itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Kedua terpidana itu pun wajib membayar denda Rp15 miliar subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp3,1 triliun. Keduanya menjalani sidang in absentia. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset Koruptor, kecewa ternyata International Police membekukan sementara red notice buronan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad