Indonesia Gugat Eropa ke WTO Terkait Perlakuan Diskriminatif

Indonesia Gugat Eropa ke WTO Terkait Perlakuan Diskriminatif
Ilustrasi petani kelapa sawit. Foto: Kaltim Post/JPNN

Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan di Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," ujar Indrasari Wisnu. (antara/jpnn)

Pemerintah Indonesia resmi menggugat Uni Eropa (UE), di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), terkait produk kelapa sawit.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News