Indonesia Gugat Eropa ke WTO Terkait Perlakuan Diskriminatif
Minggu, 15 Desember 2019 – 22:00 WIB

Ilustrasi petani kelapa sawit. Foto: Kaltim Post/JPNN
Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan di Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," ujar Indrasari Wisnu. (antara/jpnn)
Pemerintah Indonesia resmi menggugat Uni Eropa (UE), di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), terkait produk kelapa sawit.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun
- Gelar Seminar, PTPN Bahas Peran Strategis Kelapa Sawit Menuju Indonesia Emas 2045