Indonesia Harus Lebih Lantang Lawan Aksi Keji Israel di Gaza
jpnn.com, JAKARTA - Serangan Israel terhadap Gaza yang kembali terjadi sejak beberapa hari lalu dikecam oleh legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta.
Anggota Komisi I DPR itu menyatakan pemerintah Indonesia harus lebih lantang lagi menyuarakan protes atas tindakan keji Israel di wilayah Palestina.
“Indonesia harus menyerukan kepada dunia internasional agar kompak dan bekerja nyata menghentikan kebrutalan Israel di wilayah Palestina yang telah diokupasi dan dijajah oleh Zionis sejak sekitar 70 tahun yang lalu. Dunia harus konkret hentikan kebiadaban Israel," kata Sukamta, Jumat (16/11).
Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menegaskan bahwa agresi Israel ke Gaza terus menguatkan bukti bahwa Israel penjajah dan agressor yang tidak peduli pada dunia internasional.
Israel bahkan sering mengabaikan seruan lembaga-lembaga dunia. Hal ini juga seolah membuktikan bahwa negara yang dipimpin Benjamin Netanyahu, hanya mengerti bahasa kekuatan.
“Melihat agresi seperti ini yang terus berulang, maka menjadi tidak relevan dan akan sia-sia jika mencoba berhubungan secara politik dengan mereka. Dan tentunya bertentangan dengan semangat perjuangan kemerdekaan yang dulu juga dilakukan para pendiri NKRI,” tegas wakil rakyat dari Dapil DIY ini.(fat/jpnn)
Anggota Fraksi PKS DPR Sukamta mengatakan pemerintah Indonesia harus lebih lantang lagi menyuarakan protes atas tindakan keji Israel di wilayah Palestina.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Erling Haaland cs Menolak Tanding Lawan Israel
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum