Indonesia Harus Perketat Pelabuhan
Rabu, 20 Januari 2010 – 19:48 WIB
Indonesia Harus Perketat Pelabuhan
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR, Airlangga Hartarto, mendesak pemerintah secepatnya melakukan pengetatan terhadap sejumlah pelabuhan impor, guna mengantisipasi masuknya barang-barang selundupan ke dalam negeri melalui pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA). "Pemerintah harus secepatnya melakukan pre-emptive, melalui pengetatan sejumlah pelabuhan impor, guna mengantisipasi masuknya barang selundupan yang dapat merusak pasar dalam negeri," kata Airlangga Hartarto, di sela-sela Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan, Perindustrian, Keuangan, Koperasi/UKM dan Meneg BUMN, di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1). Diungkapkan, sejumlah pos tarif untuk berbagai sektor dimaksud antara lain adalah dari sektor tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, petrokimia, alat-alat dan mesin pertanian, alas kaki, serat sintetik, elektronika, serta kabel dan peralatan listrik. Begitu juga dari sektor industri permesinan, besi dan baja, industri komponen manufaktur otomotif, kosmetik dan jamu, mebel dan furnitur, hingga ban serta jasa konstruksi. Terkait pertanyaan soal berapa lama idealnya penundaan untuk komoditi tertentu, Airlangga menjawab bahwa berbeda komoditas, maka berbeda pula permintaannya. Namun katanya, penundaan itu diminta sekitar 2-3 tahun untuk mempersiapkannya lagi.
Dijelaskan Airlangga, saat ini baru lima dari keseluruhan jumlah pelabuhan di Indonesia yang menyatakan siap dengan AC-FTA, berikut petugas Bea Cukai yang bertugas memeriksa barang-barang impor dan ekspor. Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang seenaknya dianulir, oleh sebuah keputusan yang menetapkan SNI untuk produk baja Indonesia yang mematok pada angka 0,2 mm - sementara dunia menggunakan standar pada angka 0,4 mm. "Ini jelas SNI baja kita kalah, dan produk baja Indonesia tak akan dilirik pasar," tegasnya.
Baca Juga:
"Terhadap ganjalan ini, DPR sudah mengirim surat resmi kepada pemerintah pada tanggal 15 Desember 2009, agar segera melakukan renegosiasi soal AC-FTA. Sebelumnya, surat sejenis juga sudah dilayangkan pihak Indonesia terhadap China, yang meminta penundaan terhadap 228 pos tarif. Perkembangan terkini, pemerintah China belum merespon surat pemerintah RI, dengan dalih yang dikirim bukan surat notifikasi permintaan renegosiasi ACFTA," ungkap Airlangga.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR, Airlangga Hartarto, mendesak pemerintah secepatnya melakukan pengetatan terhadap sejumlah pelabuhan impor, guna mengantisipasi
BERITA TERKAIT
- MIF 2025: Strategi Investasi dan Inovasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Bea Cukai Jagoi Babang Kawal Ekspor 28,2 Ton Buah Dabai Khas Kalimantan ke Malaysia
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Februari Turun, jadi Sebegini Per Gram
- Bank DKI Buktikan Pertumbuhan Solid dan Fundamental Keuangan yang Makin Kuat
- Update Harga Emas Hari Ini, Rabu 12 Februari 2025, Turun, Berikut Perinciannya
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia