Indonesia Harus Perketat Pelabuhan
Rabu, 20 Januari 2010 – 19:48 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR, Airlangga Hartarto, mendesak pemerintah secepatnya melakukan pengetatan terhadap sejumlah pelabuhan impor, guna mengantisipasi masuknya barang-barang selundupan ke dalam negeri melalui pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA). "Pemerintah harus secepatnya melakukan pre-emptive, melalui pengetatan sejumlah pelabuhan impor, guna mengantisipasi masuknya barang selundupan yang dapat merusak pasar dalam negeri," kata Airlangga Hartarto, di sela-sela Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan, Perindustrian, Keuangan, Koperasi/UKM dan Meneg BUMN, di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1). Diungkapkan, sejumlah pos tarif untuk berbagai sektor dimaksud antara lain adalah dari sektor tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, petrokimia, alat-alat dan mesin pertanian, alas kaki, serat sintetik, elektronika, serta kabel dan peralatan listrik. Begitu juga dari sektor industri permesinan, besi dan baja, industri komponen manufaktur otomotif, kosmetik dan jamu, mebel dan furnitur, hingga ban serta jasa konstruksi. Terkait pertanyaan soal berapa lama idealnya penundaan untuk komoditi tertentu, Airlangga menjawab bahwa berbeda komoditas, maka berbeda pula permintaannya. Namun katanya, penundaan itu diminta sekitar 2-3 tahun untuk mempersiapkannya lagi.
Dijelaskan Airlangga, saat ini baru lima dari keseluruhan jumlah pelabuhan di Indonesia yang menyatakan siap dengan AC-FTA, berikut petugas Bea Cukai yang bertugas memeriksa barang-barang impor dan ekspor. Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang seenaknya dianulir, oleh sebuah keputusan yang menetapkan SNI untuk produk baja Indonesia yang mematok pada angka 0,2 mm - sementara dunia menggunakan standar pada angka 0,4 mm. "Ini jelas SNI baja kita kalah, dan produk baja Indonesia tak akan dilirik pasar," tegasnya.
Baca Juga:
"Terhadap ganjalan ini, DPR sudah mengirim surat resmi kepada pemerintah pada tanggal 15 Desember 2009, agar segera melakukan renegosiasi soal AC-FTA. Sebelumnya, surat sejenis juga sudah dilayangkan pihak Indonesia terhadap China, yang meminta penundaan terhadap 228 pos tarif. Perkembangan terkini, pemerintah China belum merespon surat pemerintah RI, dengan dalih yang dikirim bukan surat notifikasi permintaan renegosiasi ACFTA," ungkap Airlangga.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR, Airlangga Hartarto, mendesak pemerintah secepatnya melakukan pengetatan terhadap sejumlah pelabuhan impor, guna mengantisipasi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global