Indonesia Harus Segera Punya UU Penyiaran Agama

Rakernas IKAPTIQ berlangsung di wisma Syahid Kampus II UIN Ciputat Jakarta, Jumat (21/7). Selain menggelar rakernas , IKAPTIQ juga melaksanakan halalbihalal dan Haflah Tilawatil Quran oleh 10 qari yang pernah berprestasi dalam musabaqah tingkat nasional dan internasional.
Rakernas IKAPTIQ juga menghasilkan 4 poin rekomendasi. Pertama adalah menolak full day school (FDS) karena dinilai akan mengebiri sekolah sekolah diniah (madrasah) dan pesantren yang menjadi tradisi dan memiliki sejarah yang panjang di negeri ini.
Kedua, ikut berperan aktif dalam dakwah yang damai dan mencerdaskan umat serta mengusulkan terbentuknya UU Penyiaran Agama (PA).
Ketiga, memberikan sumbangsih pemikiran, tenaga, dan sebagainya untuk masa depan PTIQ.
Keempat, menginisiasi terbentuknya Quranic Research Center (QRC) atau pusat penelitian Al-Quran. QRC ini akan bermakna dalam menghargai upaya studi Alquran dan Islam yang mendalam, baik untuk tingkat nasional maupun Internasional.(bay/jpk)
Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (IKAPTIQ) mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiatan Agama.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Pesantren Jalan Cahaya Hadirkan Dakwah Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali