Indonesia – Hong Kong Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Migran
Hong Kong merupakan salah satu tempat tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya pada sektor non-formal. Per bulan Desember 2018, tercatat sejumlah 165.907 orang WNI bekerja sebagai Domestic Helper di Hong Kong.
Namun demikian, meskipun pemerintah Hong Kong telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin perlindungan pekerja migran yang bekerja di Hong Kong, Hanif memandang perlunya dilaksanakan pertemuan rutin tahunan bagi kedua negara untuk membahas hal-hal teknis terkait permasalahan pekerja migran Indonesia beserta solusinya.
Sementara itu, Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi Kwong, mengungkapakan, permintaan terhadap pekerja Indonesia jumlahnya terus meningkat. “Banyak permintaan terhadap pekerja migran Indonesia dan hal itu disambut positif dengan banyaknya calon pekerja Indonesia yang berminat untuk bekerja di Hong Kong,” ujar Law.
Selain itu, pihaknya juga akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan pekerja Indonesia khususnya dalam bidang keuangan dan juga pelatihan.
“Sebagai contoh Pemerintah Hong Kong sudah melakukan Pelatihan Pembantu Rumah Tangga Asing untuk Perawatan Lansia (Pilot Scheme Training for Foreign Domestic Helper on Elderly Care) yang turut diikuti oleh 11 orang pekerja migran Indonesia,” tandasnya. (jpnn)
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Hongkong berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia ( PMI) yang bekerja di Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja