Indonesia Iri dengan Singapura
Pertengahan 2014, Rokok Tidak Lagi Dijual Eceran Per Bungkus
Selasa, 19 Maret 2013 – 05:35 WIB
"Ini kenapa PP rokok baru dijalankan satu setengah tahun sejak diundangkan. Jangan-jangan nanti keburu dihapus," ucap dia.
Menurut Prijo, isi atau aturan dalam PP 109/2012 tentang pengendalian rokok rokok itu sudah cukup bagus. Misalnya membatasi ketentuan penjualan rokok. Dia mengatakan jika PP ini sudah berjalan efektif, rokok tidak boleh dijual secara eceran atau per bungkus. Sebaliknya rokok hanya dijual dalam jumlah besar.
Jika ada pedangan yang masih menjual rokok eceran atau per bungkus, bisa diproses secara hukum karena melanggar peraturan pemerintah. Melalui cara ini, Prijo mengatakan peredaran rokok secara sendirinya akan bisa ditekan di Indonesia.
Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Bidang Pengembangan Dukungan Media dr Hakim S. Pohan SpOG(K) mengatakan, masyarakat tidak perlu membesar-besarkan dampak ketika penjualan rokok nanti dibatasi. "Ada yang melontarkan isu jika nanti nasib jutaan pedagang asongan terancam, karena akan gulung tikar. Itu tidak benar," ujarnya.
JAKARTA - Untuk urusan pengendalian peredaran rokok, Indonesia semakin jauh tertinggal dibandingkan Singapura. Saat ini negeri berpenduduk 4,8 juta
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH