Indonesia Jadi Sorotan Internasional
Rabu, 25 April 2012 – 23:03 WIB
Ditegaskannya pula, paling tidak hukuman bagi mereka yang secara sah dan meyakinkan melakukan pembantaian dan pembunuhan orang utan pantasnya diganjar 4 tahun 10 bulan, karena ancamannya 5 tahun penjara. "Kalau ancamannya lima tahun dapatnya delapan bulan kan kurang memberikan efek jera," kata Menhut.
Menurut Zulkifli, bukan hanya si pelaku saja yang harusnya dijerat hukuman maksimal. Para pesuruh, pemilik lahan dan penyandang dananya harus dihukum juga. "Pembantaian itu jika tidak ditindak tegas dengan hukuman maksimal, tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya," tandasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA - Kasus pembantaian orang hutan di Kalimantan telah menjadi isu internasional. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengaku mendapat himbauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya